Abu Janda Al-Kalbi Fix Kembali Menista Agama : Teroris Itu Punya Agama, Agamanya Islam


Oleh : Maulana Jati

Kemaren ada pelaporan Abu Janda terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 November 2019, dengan alasan bahwa cuitan Ustadz Maaher mengancam dan ada anjuran pembunuhan kepada dirinya. Abu Janda melaporkan Ustadz Maheer atas pernyataanya di twitter : 

["PARA PENISTA AGAMA SEMACAN ABU JANDA & BUSUK MAWATI, memaki-maki mereka in sya' Allah dapat pahala

Kafir dan Munafiq yg menyerang Islam, begitu juga kaum zindiq penista agama; jangan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fiqih islami. #HALAL #tangkapsukmawati"]

Sebenarnya, menurut pengacara Ustadz Maaher, tweetan diatas tidak bisa terkena pidana karena ada dua paragraf terkait dua hal yang berbeda. 

Paragraf pertama, ini merupakan pendapat pribadi beliau bahwa Penista Agama semacam Abu Janda dan SUKMAWATI, jika kita memaki mereka, itu berpahala. Namun, tidak ada anjuran untuk membunuh hanya berpendapat boleh dan berpahalanya memaki saja. Terhadap keduanya, tidak ada ancaman untuk membunuh ataupun berupa anjuran. 

Paragraf kedua, keyakinan Ustadz Maaher bahwa menurut fikih islam hukuman penista agama itu adalah dibunuh. Ini berlaku umum bagi siapa saja selama penista agama itu kafir, munafik, dan zindiq yang menistakan dan menyerang Islam. Ini adalah dalil umum berdasar fikih islam, bukan anjuran membunuh Abu Janda dan Sukmawati. Ustadz Maaher At-Thuwailibi menyarankan untuk Abu Janda dan Sukmawati tersebut hanya sampai kebolehan memaki saja.

Kemudian Tanggal 1 Desember 2019, Abu Janda dilaporkan juga ke polisi karena dia melakukan penistaan berdasarkan pernyataannya dengan mengatakan "jangan lagi bilang terorisme tidak punya agama, agama terorisme itu Islam dan gurunya Maaher." Ini dilansir dari video yang ada di akun instagramnya sesaat melaporkan Ustadz Maaher ke polisi sebelumnya.

Sehingga dari pernyataan tadi, ada dua pelaporan yang dialamatkan kepada Abu Janda :

Pertama, melaporkan Abu Janda atas dasar pencemaran nama baik dengan menyatakan guru terorisme adalah ustadz Maaher, hal ini masuk dalam kualifikasi penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Kedua, melaporkan Abu Janda telah menodai agama Islam dengan menyatakan bahwa agama terorisme adalah Islam. Pasal 156 a KUHP pantas dikenakan. 

Kelakuan Abu Janda Al-Kalbi ini tidak hanya kali ini, sebelumnya menyatakan bendera tauhid merupakan bendera teroris, menuduh cadar merupakan budaya yahudi, melakukan pembohongan publik atas bendera ustmani di ILC, penistaaan kepada hadis Nabi saw, memfitnah acara 212 porotin uang para politisi artinya pesertanya dibayar, memfitnah FPI geruduk asrama papua di Surabaya, membuat hoax agenda terselubung capres dengan HTI, acara 212 ditunggangi HTI, menghina UAS dan banyak lagi.

Si Al-Kalbi ini sudah dilaporkan beberapa kali, pada tahun 2018, oleh beberapa orang yang berbeda, baik atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax atau terkait bendera tauhid merupakan bendera teroris. Namun, dia terus lolos dari jeratan delik apapun, selalu saja tidak tersentuh hukum dan kebal hukum.

Inilah bukti keseribu kali rezim jokowi ini emang edan, sejelas-jelasnya penista Agama Islam dibiarkan berkeliaran. Polisi tidak bertaring, penegak hukum lain tak bernyali, penguasa melindungi, para pejabat mengamini, dan para ulama salatin diam mingkem bahkan membela penista dengan cara menenangkan umat.

Demi Allah, semoga Allah memberikan balasan yang lebih buruk atas perbuatan kalian terhadap Agama ini. Semoga kekuasan kalian segera tumbang dan laknat Allah swt dilemparkan atas kalian.

{ وَمَنْ وَلِيَ مِنْهُمْ شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَعَلَيْهِ بَهْلَةُ اللَّهِ فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا بَهْلَةُ اللَّهِ قَالَ : لَعْنَةُ اللَّهِ }

Dan barangsiapa memimpin mereka (umat Islam) dalam suatu urusan lalu menyulitkan mereka maka semoga bahlatullah atasnya. Maka para sahabat bertanya, ya RasulAllah, apa bahlatullah itu? Beliau menjawab: La’nat Allah. (HR Abu ‘Awanah dalam shahihnya). []

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget