APA YANG MERASUKIMU? SEHINGGA BICARA : NEGARA KHILAFAH NABI MUHAMMAD TIDAK BOLEH DIIKUTI

Oleh : Maulana Jati

Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri acara Pembukaan Rapat Koordinasi Dakwah Nasional MUI, entah apa yang merasukinya hingga berkata : "Khilafah itu bukan ajaran baku karena yang didirikan Nabi Muhammad itu tidak boleh diikuti.” 

Pernyataan ini menegaskan bahwa meski sistem negara khilafah diterapkan oleh Nabi Muhammad saw, sistem itu tetap tidak boleh diikuti. Sebab bukan ajaran baku yang didirikan Nabi Muhammad saw.

Ini justru kesalahannya karena seorang muslim memiliki kewajiban atas Nabi Muhammad saw, tidak hanya pada mengimani eksistensinya tapi juga mengikuti sunnahnya. Muslim tidak boleh beribadah dan muamalah terkecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan di dalam kitabNya, atau yang telah disyariatkan dalam Sunnah NabiNya.

Allah berfirman:

 وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Al-Hasyr : 7)

Ayat Al-Qur`an ini menjelaskan tentang wajibnya taat dan ittiba (mengikuti) Rasulullah saw, juga ada di banyak ayat lain. Para ulama menjelaskan bahwa tidak adanya keimanan pada diri orang yang berpaling dari ketaatan kepada Rasulullah. Allah swt juga memberitakan bahwa orang-orang beriman bila dipanggil kepada Allah dan RasulNya agar Rasul menghukum di antara mereka, maka mereka mendengar dan taat. Maka Allah swt menjelaskan bahwa yang demikian ini merupakan konsekuensi keimanan

Dengan demikian, orang yang beriman adalah orang yang taat kepada Allah swt. Sedangkan orang yang taat kepada Allah adalah orang yang taat kepada RasulNya. Siapapun yang mengaku beriman tetapi tidak taat kepada Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia dipertanyakan keimanannya.

Pada saat itu juga Mahfud menjelaskan alasan tidak boleh mengikuti Nabi Muhammad terkait Khilafah:

“Apa kok tidak boleh diikuti? Di zaman Nabi Muhammad, negara yang dibentuk, Nabi Muhammad itu lembaga legislatif, Nabi Muhammad lembaga eksekutif, Nabi Muhammad lembaga yudikatif, Nabi Muhammad yang membuat hukum berdasarkan wahyu Allah, Anda membuat negara seperti Nabi Muhammad melalui wahyu siapa? Nah enggak bisa, jangan.” 

Mahfud lupa bahwa sistem yang dilakukan oleh Nabi saw diikuti dan dilakukan juga oleh para Sahabat Nabi, sehingga muncul Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, Khilafah Utsman dan Khalifah Ali. Mereka ini bukan Nabi sebagaimana Nabi Muhammad saw dan mereka juga tidak dibekali wahyu secara langsung yang diberikan oleh Allah swt. Tapi tetap para Khulafa Rasyidin ini mengikuti sistem Khilafahnya Nabi Muhammad saw sehingga menjadi Ijma Sahabat dan sudah menjadi BAKU.

Mahfud lupa bahwa di dalam Islam itu, ada warisan Al-Qur'an dan Sunnah yang walaupun Nabi Muhammad tidak ada dan 'wahyu' terputus sampai Nabi saw, kaum muslimin bisa mengacu dan mengikuti dari dua peninggalannya. Jadi tidak harus menjadi Nabi yang mendapatkan wahyu agar bisa menjadi Khalifah. Para Khalifah cukup menginstimbat dan mengadopsi hukum yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Perkara ini sudah dijalanakan oleh kaum muslimin ribuan tahun yang lalu dan sudah mengkristal dan BAKU dalam kitab-kitab Ushul Fiqh.

Ini harus jadi pelajaran bagi kita semua, tidak ada yang bisa menghilangkan kata dan ajaran Khilafah di dalam Islam bagi kaum muslimin. Semakin diusik dan dicari dalil beserta logikannya, hal itu tidak bisa dilakukan bahkan akan semakin memperlihatkan kebodohan pelakunya.

Khilafah sudah ada dalam sejarah nyata, peninggalan Khilafah juga masih kita rasakan sampai saat ini, dalil-dalil tentang ini juga sudah terlalu banyak bahkan dengan bejubel kitab-kitab yang sudah menulis tentangnya. Jika pun mau dihilangkan di buku-buku kurikulum pemerintah, tetap tidak bisa dihilangkan karena akan ada buku lain dan juga orang-orang yang bersedia menjelaskannya. Seperti kami-kami ini. []

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget