MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DAN KHILAFAH (DALAM MENGADILI KEJAHATAN PERANG DI SURIAH #ALEPPO )

1. Ada yang bertanya apakah bisa Basar Assad, Rusia, AS dan negara yag terlibat dalam genocide di Aleppo Suriah, dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional?

2. Saya jawab secara dejure bisa, tetapi secara defacto sangat sulit. Mahkamah Pidana Ingernasional hanya akan bisa berjalan jika kekuatan politik yang mendorong. Siapa? Yaitu PBB. Tetapi PBB akan sulit karena yang memegang hak veto yaitu AS, Rusia, Inggris, dll.

3. Hukum adalah produk politik. Hukum tanpa politik adalah banci. Politik tanpa hukum absolute.

4. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC).  Ia adalah badan peradilan independen permanen yang bermarkas di Den Haag, Belanda, dan dibentuk oleh negara-negara anggota masyarakat internasional melalui Statuta Roma 1998. 

5. Tujuan ICC adalah untuk mengadili tindak pidana yang mengancam jiwa manusia berdasarkan hukum internasional seperti (1) genocide, (2) crime against humanity, (3) kejahatan terhadap hukum humaniter, (4) kejahatan agresi.

6. Dasar pendirian ICC adalah (1) kegagalan masyarakat internasional dalam menangani kejahatan genocide,  crime against humanity, kejahatan perang, dan kejahatan agresi  dan (2) Banyaknya pelaku kejahatan yang tak dihukum (impunity) karena ketidakmauan (unwilling) dan ketidakmampuan (unable) dari negara-negara yang bersangkutan.

7. Kelemahan Mahkamah Pidana Internasional. Pertama; meskipun bukan organ PBB, Dewan Keamanan berperan penting dalam operasional mahkamah ini. Dan kita pun tahu bahwa Dewan Keamanan tak lepas dari kepentingan-kepentingan politis.

8. Kedua, statuta ICC mendahulukan otoritas hukum nasional (legal remedies) untuk terlebih dahulu mengadili pelaku kejahatan HAM berat berat.  Padahal, tidak semua pengadilan nasional bersifat imparsial dan independen.

9. Ketiga, kendala adanya kekebalan hukum (immunity) terhadap para petinggi negara ataupun pimpinan pemerintahan yang sedang menjabat.  Hal mana diakui pula oleh hukum internasional.

10. Dewan keamanan merupakan sebuah badan politis yang seringkali dilumpuhkan oleh hak veto para anggota tetapnya. Dewan ini terdiri atas  15 anggota PBB, 5 anggota tetap (RRC, Inggris, AS, Rusia, dan Perancis), dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih setiap dua tahun.  Hak veto para anggota tetap ini menurut De Rover (2000) menimbulkan masalah penting dan ketidakjelasan dalam prosedur pemungutan suara.

11. Penjelasan diatas, menggambarkan tidak mungkin kita berharap kepada Mahmakah Pisana Internasional dan negara lain untuk mengerahkan militer melawan basar assad, rusia dan sekutunya.

12. Aleppo, Suriah dan seluruh dunia Muslim menanti kembalinya Khilafah Rasyidah yang akan membebaskan  tanah tanah itu dan melindungi semua orang. Khilafah tidak akan memiliki sikap pengecut, dan pengkhianat dari para penguasa yang mewabah di dunia Muslim saat ini.

13. Jika ingin menolong, apa harus nunggu khilafah? Tidak perlu, lakukan apa yang bisa dilakukan misalnya berdoa, mengirim bantuan sandangan pangan papan, medical, melakulan diplomasi kepada negara" arab bersatu mengirimkan militer melawan assad dan sekutunya.

14. Semoga Allah SWT membantu kaum muslimin di Suriah dengan memberikan kemenangan.

15. Mulai sekarang, yuk kita dakwah untuk mendirikan negara khilafah ala minhajin nubuwah. Khilafah akan menghilangkan sekat" nasionalisme.

Chandta Purna Irawan,MH.
CEO Sharia Law Institute

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget